Setelah menunggu berbulan-bulan e-KTP yang saya urus pada bulan Desember 2011 yang lalu akhirnya keluar dengan selamat. Bahkan yang mengurus pada bulan-bulan sebelum saya juga baru bisa memperolehnya pada Agustus 2012 ini juga. Hal ini berlaku sama di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Proses pengambilan e-KTP ini tergolong cukup lambat sama seperti ketika proses pembuatannya. Untuk proses pengambilan tahap yang harus dilalui adalah :
Pertama, datang ke kantor kecamatan tempat kita berdomisili.
Kedua, kita harus berjubel untuk mengambil e-KTP yang telah jadi di loket tiap kelurahan/desa dengan terlebih dahulu menyerahkan KTP lama kepada petugas .
Ketiga, petugas akan menyeleksi (mencari) KTP Anda dari tumpukan e-KTP yang mungkin telah dipilah berdasarkan abjad nama penduduk.
Keempat, petugas tadi akan memanggil Anda dan menyerahkan e-KTP dan KTP lama Anda.
Kelima, Anda harus menyerahkan e-KTP dan KTP lama itu ke loket (ruang komputer) untuk proses pengaktifan e-KTP baru Anda. Di sini Anda harus mengantri lagi, menunggu nama Anda dipanggil ke ruang komputer.
Keenam, ketika nama Anda dipanggil Anda masuk ke ruang komputer. Di sini petugas akan men-scan jari telunjuk kanan Anda dan men-scan e-KTP.
Ketujuh, apabila tidak ada masalah proses selesai dan Anda dapat membawa e-KTP impian Anda tetapi KTP lama tetap tinggal di kantor sebagai arsip kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar